Pasal 15
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "jumlah sisa Pinjaman Daerah" adalah jumlah seluruh kewajiban pembayaran kembali pinjaman lama yang belum dibayar, termasuk bunga dan/atau kewajiban lainnya. Yang dimaksud dengan "jumlah pinjaman yang akan ditarik" adalah jumlah rencana komitmen pinjaman yang diusulkan. Yang dimaksud dengan "penerimaan umum APBD" adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk mendanai pengeluaran tertentu.
Huruf b . . .
Huruf b Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman menunjukan rasio kemampuan membayar kembali pinjaman yang dikenal dengan istilah Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dihitung dengan formula sebagai berikut:
DSCR
{PAD + DAU + (DBH-DBHDR)} – BW ≥ X Pokok pinjaman + Bunga + BL
DSCR = Rasio Kemampuan Membayar Kembali
Pinjaman Daerah yang bersangkutan;
PAD
= Pendapatan Asli Daerah;
DAU
= Dana Alokasi Umum;
DBH
= Dana Bagi Hasil;
DBHDR = Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi;
BW
= Belanja Wajib;
Pokok Pinjaman = Angsuran Pokok Pinjaman;
Bunga
= Beban Bunga Pinjaman;
BL
= Biaya Lain.
DSCR Pemerintah Daerah ≥ X
X
= Rasio kemampuan membayar kembali pinjaman
(DSCR) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Yang dimaksud dengan "belanja wajib" adalah belanja pegawai dan belanja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Yang termasuk biaya lain misalnya biaya administrasi, komitmen, provisi, asuransi, dan denda yang terkait dengan Pinjaman Daerah. Besaran PAD, DAU, DBH, DBHDR, dan BW dihitung dari rata- rata realisasi per tahun selama 3 (tiga) tahun terakhir. Pokok Pinjaman, Bunga, dan Biaya Lain merupakan Kewajiban Pinjaman.
Besaran . . .
Besaran Kewajiban Pinjaman dihitung dari rata-rata per
tahun kewajiban pinjaman lama yang belum dilunasi
ditambah dengan rata-rata per tahun kewajiban pinjaman
yang diusulkan.
Huruf c
Yang
dimaksud
dengan
“persyaratan
lainnya”
adalah
persyaratan yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pinjaman Daerah.
Ayat (2)
Pembayaran kembali pinjaman yang bersumber dari Pemerintah
merupakan prioritas kewajiban Pemerintah Daerah.
Ayat (3)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termasuk dalam hal
pinjaman
tersebut
diteruspinjamkan,
dihibahkan,
dan/atau
dijadikan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah.
