PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2008 tentang POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN...
Pasal 9
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kepala Satker dan/atau Kotama/Bendaharawan wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana PNBP secara berjenjang kepada Kepala Unit Organisasi. (2) Kepala Unit Organisasi wajib menyampaikan laporan triwulanan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana PNBP dijajarannya kepada Menhan. (3) Menhan menyampaikan laporan triwulanan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana PNBP di lingkungan Dephan dan TNI kepada Menkeu.
