PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2008 tentang POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN...
Pasal 8
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Satker dan/atau Kotama wajib mempertanggungjawabkan dan melaporkan pengelolaan PNBP di lingkungannya secara berjenjang kepada Kepala Unit Organisasi. (2) Bendaharawan/Pekas wajib menerima dan menyetorkan serta menyelenggarakan pertanggungjawaban dan pembukuan PNBP. (3) Kegiatan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
