Pasal 7
BAB 6 — PELAKSANAAN PENGGUNAAN SEBAGIAN PNBP
(1) Sebagian dana dari suatu jenis PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut, setelah memperoleh persetujuan dari Menkeu. (2) Permohonan penggunaan PNBP diajukan oleh Menhan kepada Menkeu, dilengkapi dengan : a. tujuan penggunaan dana PNBP; b. rincian kegiatan pokok Dephan/TNI dan kegiatan yang dibiayai PNBP;
c. jenis PNBP serta tarif yang berlaku; dan d. laporan realisasi dan perkiraan tahun anggaran berjalan serta perkiraan untuk 2 (dua) tahun anggaran mendatang. (3) Setelah mendapat persetujuan dari Menkeu, maka sebagian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan langsung untuk mendukung biaya operasional dan pemeliharaan serta investasi termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.
