Pasal 6
BAB 5 — MEKANISME PENGAJUAN RENCANA PENGELOLAAN PNBP
(1) Masing-masing Satker dan/atau Kotama pengelola PNBP menyusun rencana penerimaan dan penggunaan PNBP untuk satu tahun anggaran. (2) Masing-masing Kepala Unit Organisasi, berdasarkan usulan Satker dan/atau Kotama, mengajukan rencana penerimaan dan penggunaan PNBP kepada Menhan. (3) Menhan menyampaikan usulan rencana penerimaan dan penggunaan PNBP kepada Menkeu.
(4) Pengajuan rencana penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun anggaran paling lambat tanggal 15 Oktober tahun berjalan sudah diterima oleh Menhan. (5) Pengajuan rencana penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun anggaran paling lambat tanggal 15 November tahun berjalan sudah diterima oleh Menkeu.
