PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2008 tentang POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN...
Pasal 5
BAB 4 — MEKANISME PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PNBP
(1) Masing-masing Kepala Unit Organisasi, berdasarkan usulan Satker dan/atau Kotama, mengusulkan tarif atas jenis PNBP kepada Menhan. (2) Menhan menyampaikan usulan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Dephan dan TNI kepada Menkeu, untuk selanjutnya diproses sebagai PERATURAN PEMERINTAH.
