PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2008 tentang POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENERIMAAN, PENGGUNAAN DAN PENYETORAN PNBP
(1) Seluruh penerimaan PNBP wajib disetor secepatnya ke Kas Negara. (2) Seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN. (3) Sebagian dana dari suatu jenis PNBP atas kegiatan tertentu, dapat digunakan untuk pengeluaran terkait dengan jenis PNBP tersebut. (4) Dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan untuk : a. operasional dan pemeliharaan; dan atau b. investasi, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (5) Penggunaan dana PNBP disediakan dalam suatu dokumen anggaran tahunan yang berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi. (6) Saldo lebih dari PNBP pada akhir Tahun Anggaran wajib disetor seluruhnya ke Kas Negara oleh Bendaharawan yang ditetapkan.
