PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2008 tentang POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN...
Pasal 10
BAB 8 — PEMERIKSAAN PNBP
(1) Untuk menjamin tertib administrasi pengelolaan PNBP, Instansi Pemeriksa di lingkungan Dephan dan TNI wajib melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan PNBP. (2) Atas permintaan Menhan/Panglima TNI/Kepala Unit Organisasi, Instansi Pemeriksa eksternal dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar.
