PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE...
Pasal 6
BAB 2 — MEKANISME KERJA PENYULUHAN PERIKANAN
Optimalisasi kegiatan penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan mencakup unsur dan sub unsur meliputi: a. pendidikan; b. Penyuluhan Perikanan terdiri atas:
- persiapan;
- pelaksanaan; dan
- evaluasi dan pelaporan. c. pengembangan penyuluhan perikanan terdiri atas:
- penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk;
- perumusan kajian arah kebijakan pengembangan Penyuluhan perikanan; dan
- pengembangan metode/sistem kerja penyuluhan perikanan. d. pengembangan profesi terdiri atas:
- penyusunan karya tulis/karya ilmiah dibidang perikanan;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain dibidang perikanan; dan
- bimbingan bagi penyuluh perikanan di bawah jenjang jabatannya dan tutorial profesi. e. penunjang penyuluhan terdiri atas:
- pengajar/pelatih dalam bidang perikanan;
- peran serta dalam seminar/lokakarya dibidang perikanan;
- keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional penyuluh perikanan;
- penghargaan/tanda jasa;
- keanggotaan dalam organisasi profesi provinsi/nasional/ internasional; dan
- memperoleh ijazah/gelar diluar bidang tugasnya.
