Pasal 5
BAB 2 — MEKANISME KERJA PENYULUHAN PERIKANAN
Instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b melaksanakan tugas meliputi: a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional penyuluh perikanan; b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional penyuluh perikanan; c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional penyuluh perikanan; d. mengusulkan tunjangan jabatan fungsional penyuluh perikanan; e. sosialisasi jabatan fungsional penyuluh perikanan serta petunjuk pelaksanaannya; f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional penyuluh perikanan; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional penyuluh perikanan; h. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional penyuluh perikanan; i. fasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional penyuluh perikanan; j. fasilitasi pembentukan organisasi profesi penyuluh perikanan;
k. fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik penyuluh perikanan; dan l. melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional penyuluh perikanan.
