Pasal 30
BAB 4 — MATERI PENYULUHAN PERIKANAN
(1) Materi penyuluhan perikanan dalam bentuk teknologi tertentu merupakan materi yang berisi tentang teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup, menggangu kesehatan dan ketenteraman masyarakat, serta dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku utama, pelaku usaha dan masyarakat. (2) Materi penyuluhan perikanan dalam bentuk teknologi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi kegiatan eksplorasi, pemanfaatan invasive alien species, mikroba, materi genetik impor, hasil rekayasa genetik, dan biodiversiti lainnya yang belum pernah dimanfaatkan serta penerapan teknologi pengendalian hama penyakit. (3) Materi penyuluhan perikanan dalam bentuk teknologi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat rekomendasi dari lembaga yang bertanggung jawab atas nama Kementerian Kelautan dan Perikanan.
