PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE...
Pasal 26
BAB 3 — METODE PENYULUHAN PERIKANAN
Metode penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan dengan langkah-langkah: a. identifikasi dan analisis data dari sasaran, penyuluh dan perlengkapannya, keadaan daerah/wilayah dan kebijakan pembangunan; b. MENETAPKAN alternatif metode penyuluhan perikanan, dapat satu jenis atau lebih beberapa metode.
