Pasal 25
BAB 3 — METODE PENYULUHAN PERIKANAN
Metode penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipilih berdasarkan pertimbangan: a. tujuan kegiatan penyuluhan yang akan dicapai, meliputi:
menjadikan pelaku utama dan pelaku usaha dari tidak tahu menjadi tahu;
menjadikan pelaku utama dan pelaku usaha dari tidak mau menjadi mau;
menjadikan pelaku utama dan pelaku usaha dari tidak bisa menjadi bisa; dan 4) menjadikan pelaku utama dan pelaku usaha dari tidak cakap menjadi cakap. b. karakteristik sasaran meliputi tingkat adopsi sasaran dalam menerima/memahami sesuatu yang baru diketahui atau belum diketahui atau belum lama diketahui; c. karakteristik penyuluh:
kemampuan adaptasi terhadap sasaran penyuluhan;
kemampuan menciptakan iklim belajar diantara sesama anggota pelaku utama;
tanggungjawab, pengabdian dan idealisme untuk bekerja;
kemampuan analisis masalah dan kepekaan terhadap perasaan orang lain;
kemampuan meyakinkan dan memperlakukan orang lain;
kemampuan menyadari bahwa segala sesuatu perubahan akan berdampak positif atau negatif terhadap pelaku utama;
pengalaman kerja, tingkat pendidikan dan jabatan fungsionalnya;
penguasaan terhadap berbagai metoda penyuluhan; dan 9) ketersediaan sarana/prasarana penyuluhan. d. karakteristik daerah/wilayah:
agroklimat;
topografi;
potensi sumber daya alam;
aksesibilitas; dan 5) infrastruktur. e. materi penyuluhan harus bersifat:
mengingatkan/menggugah hati;
promosi/menarik;
keterampilan; dan 4) membangkitkan keyakinan/mendorong pengambilan keputusan. f. sarana dan biaya yang tersedia:
sarana kegiatan penyuluhan;
sarana/fasilitas penyuluh; dan 3) pembiayaan penyuluhan. g. kebijakan pemerintah yaitu tersedia/tidaknya anggaran penyuluhan, kelembagaan penyuluhan, kuantitas penyuluh, programa penyuluhan. h. faktor sosial ekonomi sasaran, antara lain:
demografi;
tingkat pendapatan masyarakat;
mata pencaharian;
status sosial;
budaya; dan 6) tingkat pendidikan dan pengetahuan.
