Pasal 13
BAB 2 — MEKANISME KERJA PENYULUHAN PERIKANAN
(1) Penyelenggaraan Penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergi dalam rangka optimalisasi kinerja penyuluhan. (2) Tata hubungan kerja dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dengan Badan Koordinasi Penyuluhan dan/atau lembaga yang menangani penyuluhan perikanan di tingkat provinsi dan Badan Pelaksana Penyuluhan dan/atau lembaga yang menangani penyuluhan perikanan di tingkat kabupaten/kota bersifat pembinaan dan pengawasan. (3) Tata hubungan kerja dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan Badan Pelaksana Penyuluhan dan/atau lembaga yang menangani penyuluhan perikanan di tingkat kabupaten/kota dan Badan Koordinasi Penyuluhan dan/atau lembaga yang menangani penyuluhan perikanan di tingkat provinsi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan bersifat konsultatif fungsional. (4) Dalam melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan, dan konsultatif, Menteri atau Kepala Badan dapat mengangkat koordinator wilayah.
