Pasal 12
BAB 2 — MEKANISME KERJA PENYULUHAN PERIKANAN
(1) Pelaksanaan mekanisme kerja penyelenggaraan penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan dalam rangka perumusan dan sinkronisasi program dan
rencana kerja penelitian dan pengembangan, penyuluhan, prasarana dan sarana yang mendukung pembangunan perikanan melalui rapat koordinasi penyuluhan tingkat nasional paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun yang dipimpin oleh Menteri. (2) Penyelenggaraan rapat koordinasi dan pengendalian penyuluhan tingkat nasional bertujuan: a. merumuskan kebijakan dan strategi penyuluhan dalam mendukung program pembangunan perikanan; b. merumuskan tata hubungan kerja penyuluhan perikanan antar Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Kehutanan serta antara tingkat pusat dengan tingkat provinsi dan kabupaten/kota; c. merumuskan rencana aksi pelaksanaan penyuluhan dalam mendukung pembangunan perikanan; d. merumuskan program dan anggaran penyuluhan dalam mendukung pembangunan perikanan; dan e. merumuskan program kerjasama penyuluhan di dalam dan luar negeri.
