PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan berdasarkan 3 (tiga) komponen, yaitu: a. capaian Kinerja Pegawai; b. jam kerja; dan c. Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan.
