PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Penilaian capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). (2) Penilaian capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
