PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan; b. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu; c. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan/atau d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
