PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Setiap Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan. (3) Tunjangan Kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang.
