PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN...
Pasal 21
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Setiap Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 19 ayat (1) huruf b, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
