PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN...
Pasal 22
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Setiap Pegawai yang pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
