PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN...
Pasal 20
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Setiap Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4 % (empat persen) untuk setiap 1 (satu) hari.
