PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN...
Pasal 19
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada Pegawai, apabila: a. tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh setengah) jam atau lebih dalam sehari; b. terlambat masuk kerja; c. pulang sebelum waktunya; dan/atau d. dijatuhi hukuman disiplin. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen). (3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif dalam waktu 1 (satu) bulan dengan jumlah paling banyak 100% (seratus persen).
