PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN...
Pasal 18
BAB 3 — PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Setiap Pegawai yang memiliki capaian kinerja dengan prestasi kerja sangat (amat) baik, pada tahun berikutnya dapat diberikan penambahan Tunjangan Kinerja. (2) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari selisih Tunjangan Kinerja nilai jabatan dan kelas jabatan diatasnya dengan Tunjangan Kinerja nilai jabatan dan kelas jabatannya.
