PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pembentukan Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 melalui tahapan: a. persiapan; b. seleksi fasilitator dan pengurus Forum Anak; c. legalisasi; dan d. publikasi.
