PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pembentukan Forum Anak merupakan tanggung jawab pembina yang dibantu secara teknis oleh pendamping sesuai dengan jenjang wilayah di mana Forum Anak itu dibentuk.
