PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Forum Anak dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. (2) Pembentukan Forum Anak dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangan.
(3) Forum Anak yang sudah dibentuk ditetapkan melalui keputusan pembina sesuai dengan jenjang tingkat pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sesuai dengan jenjang pembentukannya.
