PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui pendamping yang ditunjuk. (2) Pendamping yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan: a. pendataan calon fasilitator; b. pendataan Kelompok Anak; c. pemilihan perwakilan dari tiap Kelompok Anak dan sebagai calon pengurus Forum Anak; d. advokasi; dan e. sosialisasi. (3) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melakukan tugasnya dengan memperhatikan 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak.
