Pasal 8
BAB 3 — PENURUNAN DAYA TENAGA LISTRIK, PENAMBAHAN DAYA TENAGA LISTRIK, DAN PENYAMBUNGAN TENAGA LISTRIK
(1) Konsumen rumah tangga dengan kapasitas daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere yang terdapat dalam Data Dasar dapat menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R- 1/TR). (2) Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang menempati rumah tinggal Konsumen dengan kapasitas daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dilakukan penurunan
daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR). (3) Penurunan daya dilakukan oleh PT PLN (Persero) setelah Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan permohonan penurunan daya kepada PT PLN (Persero). (4) Dalam hal Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu mengajukan permohonan penurunan daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penurunan daya harus mendapatkan persetujuan Konsumen pemilik rumah tinggal. (5) Dalam melayani permohonan penurunan daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PT PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data.
