Pasal 9
BAB 3 — PENURUNAN DAYA TENAGA LISTRIK, PENAMBAHAN DAYA TENAGA LISTRIK, DAN PENYAMBUNGAN TENAGA LISTRIK
(1) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-1/TR) yang terdapat dalam Data Dasar mengajukan permohonan penambahan daya, PT PLN (Persero) melayani penambahan daya: a. menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR) dan Konsumen berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik; atau b. menjadi kapasitas daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan Konsumen tidak berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik. (2) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-1/TR) yang tidak terdapat dalam Data Dasar mengajukan permohonan penambahan daya, PT PLN (Persero) melayani penambahan daya sesuai dengan permohonan dan Konsumen menjadi tidak berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik. (3) Dalam melayani permohonan penambahan daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PT PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data.
