PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH...
Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA PENERIMA SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK DAN PEMADANAN DATA
(1) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan hasil pemadanan data kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dilakukan pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Direktur Jenderal melakukan rekapitulasi penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR) berdasarkan hasil pemadanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
