PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 70
BAB 14 — INSTRUMEN HUKUM
(1) Pimpinan unit kerja menyampaikan naskah penjelasan urgensi dan rancangan instrumen hukum kepada Kepala Biro untuk dilakukan reviu. (2) Kepala Biro melakukan reviu terhadap rancangan instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal penyampaian rancangan instrumen hukum diterima. (3) Kepala Biro menyampaikan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan unit kerja secara tertulis.
(4) Hasil reviu digunakan dalam penyempurnaan format maupun substansi dalam penyusunan rancangan instrumen hukum.
