PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 71
BAB 14 — INSTRUMEN HUKUM
(1) Unit kerja menyusun rancangan final berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4). (2) Rancangan final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimintakan paraf persetujuan kepada: a. Kepala Biro; dan b. unit kerja terkait. (3) Proses paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan paraf. (4) Unit kerja pemrakarsa mengoordinasikan proses permohonan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Salinan instrumen hukum yang telah ditandatangani disampaikan kepada Kepala Biro untuk didokumentasikan.
