PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 69
BAB 14 — INSTRUMEN HUKUM
(1) Menteri dan/atau pimpinan unit kerja dapat membentuk instrumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam pembentukan instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja harus menyusun naskah penjelasan urgensi dan rancangan instrumen hukum. (3) Intrumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. keputusan; b. surat edaran; c. instruksi d. petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis; e. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan; f. pedoman; dan g. perjanjian dalam negeri dan perjanjian internasional. (4) Naskah penjelasan urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat latar belakang, dasar pembentukan, dan tujuan serta kegunaan.
