PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 68
BAB 14 — INSTRUMEN HUKUM
Instrumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dibentuk berdasarkan: a. perintah Peraturan Perundang-undangan; dan/atau b. kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi di Kementerian.
