PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 67
BAB 14 — INSTRUMEN HUKUM
Jenis instrumen hukum yang dibentuk di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. keputusan; b. surat edaran; c. instruksi; d. petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis; e. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan; f. pedoman; g. perjanjian dalam negeri dan perjanjian internasional; dan h. dokumen advokasi hukum.
