PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 66
BAB 13 — EVALUASI
(1) Biro menyampaikan hasil evaluasi terhadap produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 kepada unit kerja di lingkungan Kementerian paling lambat bulan Agustus tahun berjalan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penyusunan Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian.
