PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 65
BAB 13 — EVALUASI
(1) Proses evaluasi dilakukan melalui: a. identifikasi dan penelaahan yang dilakukan oleh Biro; b. hasil evaluasi program kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja terkait; dan/atau c. hasil penelitian atau kajian.
(2) Proses evaluasi juga dapat mengacu pada hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh instansi lainnya.
