PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 64
BAB 13 — EVALUASI
(1) Evaluasi terhadap produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Evaluasi terhadap produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap produk hukum yang: a. telah berlaku efektif paling singkat 1 (satu) tahun; b. menjadi dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung; c. mengacu pada Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi atau setingkat yang menjadi dasar pembentukan diubah atau dicabut; d. tidak sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah; dan/atau e. menjadi isu nasional.
