PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 63
BAB 13 — EVALUASI
(1) Evaluasi terhadap perencanaan Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 4 (empat) kali dalam setahun. (2) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dalam Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian, Peraturan Menteri yang tidak selesai dibentuk dalam 1 (satu) tahun anggaran dapat masuk ke dalam perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan tahun anggaran berikutnya.
