Pasal 62
BAB 13 — EVALUASI
(1) Evaluasi dilakukan terhadap: a. Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian; dan b. produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. ketepatan jenis Peraturan Perundang-undangan; b. potensi disharmoni pengaturan; c. kejelasan rumusan; d. kesesuaian norma dengan materi muatan; dan e. efektivitas pelaksanaan Peraturan Perundang- undangan dan instrumen hukum. (4) Selain evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan evaluasi Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap target waktu penyelesaian. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
