PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 61
BAB 12 — PENDANAAN
(1) Pendanaan berkaitan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.
(2) Pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terinci dalam rencana kegiatan dan anggaran di: a. Biro; dan/atau b. Unit Pemrakarsa dengan berkoordinasi dengan Biro.
