PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 60
BAB 11 — SUMBER DAYA MANUSIA
Untuk menyiapkan sumber daya manusia sebagai perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas perlu dilakukan: a. pendidikan dan pelatihan fungsional perancang Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan b. bimbingan teknis Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
