PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 59
BAB 11 — SUMBER DAYA MANUSIA
Selain keikutsertaan perancang Peraturan Perundang- undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Pembentukan Instrumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), perancang Peraturan Perundang-undangan juga dapat diikutsertakan dalam kegiatan: a. penyebarluasan naskah rancangan Peraturan Perundang-undangan; b. penyebarluasan naskah Peraturan Perundang-undangan; dan/atau c. penyusunan dan penyebarluasan instrumen hukum lainnya.
