PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 52
BAB 9 — PENYEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan Peraturan Menteri dilakukan oleh Biro. (2) Penyebarluasan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap salinan Peraturan Menteri. (3) Salinan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salinan naskah asli Peraturan Menteri yang telah: a. ditetapkan oleh Menteri; b. mendapatkan nomor Berita Negara Republik INDONESIA; dan c. dilakukan autentikasi oleh Kepala Biro.
