PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 51
BAB 8 — PENGUNDANGAN
(1) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan oleh Menteri diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Biro mengoordinasikan proses permohonan pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Persyaratan dan tata cara pengundangan Peraturan Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
