PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 53
BAB 9 — PENYEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Peraturan Menteri dapat dilakukan melalui: a. media cetak; b. media elektronik; dan/atau c. forum daring atau luring. (2) Penyebarluasan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui situs web jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian serta media sosial Kementerian.
(3) Penyebarluasan melalui forum daring atau luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. seminar; b. sosialisasi; dan/atau c. media diskusi lain.
