PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 47
BAB 7 — PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
(1) Sekretaris Kementerian menyampaikan rancangan Peraturan Menteri yang telah selesai dimintakan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 kepada Menteri untuk ditetapkan. (2) Permohonan penetapan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan surat keterangan selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Selain melampirkan surat keterangan selesai harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal rancangan Peraturan Menteri memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), juga harus melampirkan surat persetujuan PRESIDEN.
