PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 48
BAB 7 — PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
Rancangan Peraturan Menteri yang akan diajukan untuk ditetapkan oleh Menteri merupakan naskah asli yang terdiri atas: a. 1 (satu) rangkap naskah asli yang telah dimintakan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; dan b. 2 (dua) rangkap naskah asli tanpa paraf persetujuan.
