PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 46
BAB 7 — PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
Pengesahan rancangan UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG, penetapan rancangan PERATURAN PEMERINTAH menjadi PERATURAN PEMERINTAH, dan penetapan rancangan Peraturan PRESIDEN menjadi Peraturan PRESIDEN dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
